RUU TPKS Sah!

Perjuangan bangsa Indonesia dalam memerangi permasalahan gender, khususnya kekerasan dalam tindakan seksual akhirnya sampai pada titik terang. Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang telah diinisiasikan sejak tahun 2021 akhirnya ditetapkan dengan 93 pasal dan 12 bab oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia saat Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022.

Dilansir dari Tempo.co, terdapat sembilan jenis kekerasan seksual yang tertuang dalam Pasal 4 Ayat 1 UU TPKS, yaitu pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, dan pemaksaan sterilisasi. Selanjutnya ada pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan terakhir yaitu kekerasan seksual berbasis elektronik. Selain kesembilan jenis kekerasan seksual tersebut, terdapat 10 bentuk kekerasan seksual yang dikategorikan tindak pidana.

Selain itu, Pasal 4 Ayat 2 undang-undang ini juga merinci pemerkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan atau eksploitasi seksual terhadap anak, dan perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban. Termasuk juga pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual, pemaksaan pelacuran, tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual, serta kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga.

Berbagai ucapan terima kasih dilontarkan baik secara langsung maupun melalui jejaring sosial atas kehadiran negara yang telah memberikan rasa aman dan perlindungan bagi bangsanya dari tindakan kekerasan seksual. Salah satu cara yang dilakukan untuk menyampaikan terima kasih juga dilakukan melalui Twibbonize. Sebuah bingkai Twibbonize dari Forum Pengada Layanan (FPL) bagi perempuan korban kekerasan yang digunakan untuk mengucapkan terima kasih terkait hal ini pun telah mendapatkan ribuan dukungan.

Gerakan RUU TPKS Apresiasi DPR RI • oleh Forum Pengada Layanan – FPL

Link: twb.nz/gerakanruutpks

Ucapan terima kasih dari masyarakat Indonesia disampaikan melalui media sosial dengan mengunggah foto mereka yang dihiasi frame tersebut kepada DPR RI. Selain itu, ada juga beberapa bingkai Twibbonize yang dibuat dengan tujuan serupa seperti dari Plan Indonesia dan Voice Now Indonesia berikut ini.

SAH! UU TPKS • oleh Voice Now Indonesia

Link: twb.nz/voicenow

Sah! RUU TPKS Resmi Jadi UU • oleh Plan Indonesia

Link: twb.nz/ruutpksijf

Seluruh bangsa Indonesia yang berada dari Sabang sampai Merauke dapat dengan mudah menyampaikan terima kasihnya atas pengesahan RUU TPKS ini dengan Twibbonize. Kamu dapat dengan mudah mengunggah foto kamu kedalam frame yang ada dan membagikannya melalui sosial media dengan caption yang mengucapkan rasa terima kasih sambil memberikan tag kepada pihak-pihak yang terlibat dalam hal ini, seperti DPR RI, Komnas Perempuan, dan berbagai organisasi atau komunitas lainnya yang senantiasa mendukung penetapan RUU TPKS ini.

Prev
Suasana Hari Kartini 2022 di Twibbonize

Suasana Hari Kartini 2022 di Twibbonize

Ibu kita Kartini, Putri sejati, Putri Indonesia, Harum namanya~ Siapa yang

Next
Hari Kartini 2022, Twibbonize Bagi-Bagi Cuan

Hari Kartini 2022, Twibbonize Bagi-Bagi Cuan

Dalam rangka mengenang kembali pahlawan perempuan Nasional Indonesia, seluruh

You May Also Like